SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Yang
bertandatangan dibawah ini:
1.
Nama :
Widiana Tias Anggreani
Pekerjaan
: Peternak
Alamat :
Sokaraja Tengah, Rt 02/Rw 03
Dalam
hal ini sebagai penjual yang selanjutnya disebut sebagi pihak I.
2.
Nama :Cecep Sulaiman
Pekerjaan
: Peternak
Alamat : Pangalengan
Dalam
hal ini sebagai pembeli yang selanjutnya disebut sebagi pihak II.
Pada
hari ini tanggal dua puluh dua bulan maret tahun dua ribu lima belas telah dilakukan jual
beli ternak sapi perah dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut yang telah
disepakati bersama antara kedua belah pihak yaitu pihak I dan pihak II.
1. Obyek
yang diperjualbelikan dalam perjanjian ini adalah, hewan ternak sapi yang
sekurang-kurangnya berumur 1 (satu) tahun, dimana sapi perah tersebut dalam
keadaan sehat dan tidak cacat.
2. Kedua
belah pihak mengetahui harga pembelian sapi ,yaitu sebesar [(Rp35.000.000,00)
(tiga puluh lima juta rupiah )].
3. Sapi
yang menjadi obyek yang diperjual belikan
tersebut sepenuhnya milik pembeli (pihak ke II ).
Demikian surat perjanjian ini dibuat pada hari dan
tanggal yang disebut pada awal perjanjian serta perjanjian ini dilakukan dengan
keadaan sadar dan tidak ada paksaan.
Cianjur, 22 Maret 2015
PIHAK I PIHAK
II

Cecep Sulaiman Widiana
Tias A
maaf kampung tidak wajib mengetahui transaksi atau gimana
BalasHapus